PENGIRIMAN PESANAN

https://api.whatsapp.com/send?phone=6282344464707 
  1. Peternak mengajukan surat permohonan rekomendasi pemasukan anak ayam ke Dinas Peternakan. Rekomendasi ini biasanya selesai dalam waktu 1-3 hari. Namun peraturan di semua wilayah Indonesia tidak seragam sehingga ada yang mengajukannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rekomendasi ini terbit paling cepat 5 hari kerja.
  2. Pengajuan surat permohonan rekomendasi pemasukan DOC/DOD wajib melampirkan dokumen Kompartemen Bebas AI dan hasil uji PCR.
  3. Setelah rekomendasi dikeluarkan lalu diberikan kepada SUI agar pihak perusahaan dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bogor dengan melampirkan rekomendasi pemasukan DOC/DOD yang telah diterima dari peternak.
  4. SKKH dikeluakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Semarang.
  5. Perusahaan akan berkoordinasi dengan pihak cargo bandara untuk menyiapkan jadwal pengiriman DOD/DOC.